Selain itu, pihaknya menyinggung soal perhitungan tarif royalti khusus untuk retail seperti yang baru-baru ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat dirundingkan sesuai ketentuan regulasi.
“PP 56 tentang kewajiban royalti lagu/musik yang sedikit menuai pro kontra. Hal itulah yang kami pandang perlu,” kata Dharma Oratmangun.
Ikke Nurjanah dan Waskito dari komunitas dangdut menyampaikan perlunya perhatian dalam hal melihat kondisi para pelaku seni musik Indonesia yang betul-betul terdampak serius akibat pandemi dan hal ini harus disambut positif oleh Menko Airlangga.
Lanjut Dharma, pihaknya optimis para pimpinan LMK kedepan lebih sigap melakukan terobosan-terobosan baru dan inovatif dalam memberikan pelayanan bagi para pemberi kuasa.
Terlebih di era digitalisasi dalam rangka penyehatan ekosistem musik Indonesia.
“Dalam waktu sehari dua ini para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta oleh Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau,” tandasnya.
Diskusi Menko Perekonomian dengan Forum LMK ini antara lain dihadiri perwakilan dari Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia(PAPPRI) Persatuan Artis Musisi Melayu Indonesia(PAMMI). Di samping Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Ikke Nurjanah (LMK ARDI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Dhani Rokhimat (LMK RAI), Rico Mangunsong (LMK PRISSINDO), LMK SMI Rudy Hidayat, Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI), Waskito (Sekjen PAMMI, Penasehat RAI & ARDI).
(Feby Novalius)