Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pangkas Anggaran hingga Rp130,2 Triliun, Belanja Seremonial ke Sektor Produktif

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |21:05 WIB
Pemerintah Pangkas Anggaran hingga Rp130,2 Triliun, Belanja Seremonial ke Sektor Produktif
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara melalui kebijakan prioritasisasi dan refocusing belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Langkah ini merupakan bagian dari "8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional" guna memitigasi dampak dinamika global serta menjaga stabilitas fiskal nasional.

Menurut Airlangga, pemerintah telah memetakan ruang fiskal yang cukup besar dari belanja-belanja yang dinilai kurang prioritas untuk dialihkan ke sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Potensi prioritasisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).

Sasaran utama dari efisiensi ini adalah pos belanja operasional yang selama ini dianggap tinggi namun memiliki dampak ekonomi rendah. Anggaran tersebut akan ditarik dari kegiatan-kegiatan non-substansial untuk kemudian dipertajam ke sektor produktif.

"Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial. Ini menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera," jelas Airlangga.

Sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, pemerintah juga menetapkan batasan ketat pada mobilitas pejabat negara. Hal ini diharapkan mampu menekan kebocoran anggaran sekaligus mendukung efisiensi energi.

Kebijakan tersebut mencakup Perjalanan Dinas Dalam Negeri dipangkas hingga 50 persen, Perjalanan Dinas Luar Negeri dipangkas hingga 70 persen dan Kendaraan Dinas mengalami pembatasan penggunaan hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan listrik dan operasional mendesak.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement