Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.
Regulasi tersebut antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri; Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)