JAKARTA - Pemerintah berusaha keras mendisplinkan seluruh PNS yang sangat beragam jenjang dan pendidikan. Berbagai sanksi disiplin disiapkan untuk menghukum PNS nakal.
Sanksi tersebut mulai dari penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait pelanggaran disiplin oleh PNS.
Baca Juga: 5 Fakta PNS Diizinkan Punya Usaha Sampingan
1. Aturan Baru untuk Disiplin PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi tanda masih rendahnya kinerja PNS.
Aturan ini diterbitkan karena belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dlm hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” katanya dalam keterangannya.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dibatasi Maksimal 30% dari APBD
2. PNS Bolos Kerja Setahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui selama ini pejabat PPK tidak maksimal dalam menjatuhkan sanksi. Sehingga pada akhirnya penjatuhan sanksi disiplin PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah harus melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Bahkan Tjahjo menyebut ada PNS yang membolos kerja selama satu tahun tapi didiamkan saja oleh PPK.
“Tidak maksimal karena kenapa sudah satu tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Fungsi pengawasan yang harus dioptimalkan,” ujarnya.