249 Situs Perdagangan Tanpa Izin Diblokir, Waspadai Modus Investasi Forex Berkedok Robot Trading

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 19 September 2021 13:02 WIB
Waspadai Modus Investasi Forex Robot Trading
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 249 domain situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak mengantongi izin.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.

Wisnu mengatakan pemblokiran pada bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat.

"Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.

Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya