Berikutnya, fasilitasi insentif tax holiday, tax allowance, serta super deduction tax untuk R&D dan vokasi, penerapan SNI dan SKKNI, pengoptimalan TKDN, serta fasilitasi keikutsertaan pada pameran nasional maupun internasional.
“Ketersediaan bahan baku yang melimpah sebagai comparative advantage, didukung dengan kebijakan kemudahan iklim berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mewujudkan industri yang menghasilkan nilai tambah tinggi, berdaya saing global, dan berwawasan lingkungan,” papar Putu.
Ia berharap agar industri furnitur dan kerajinan terus melakukan inovasi dan selalu melakukan eksplorasi kekayaan budaya nasional dengan kemasan modern serta mengikuti tren pasar global.
“Inovasi akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing suatu produk, tak terkecuali untuk produk furnitur, terutama karena industri furnitur dan kerajinan erat sekali kaitannya dengan life style,” kata Putu.
Di samping itu Kemenperin gencar memacu penggunaan produk furnitur dan kerajinan produksi dalam negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)