JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh. Bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Penerima akan mendapat subsidi sebesar Rp1 juta. Syarat penting untuk menerima bantuan ini yaitu memiliki rekening aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kisah Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta: Untuk Bayar Anak Sekolah
Pekerja atau buruh yang sudah mendapat BLT subsidi gaji pun merasakan dampaknya.
"Terima kasih kepada Ibu Ida Fauziyah dan Bapak Presiden Jokowi atas bantuannya ini. Dana BSU-nya akan saya pakai untuk bantu orang tua buka warung," ujar Pekerja PT Perusahaan Industri Ceres, dikutip dari dari akun Instagram @kemnaker, Rabu (22/9/2021).
Manfaat BSU sangat dirasakan manfaatnya bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah ini. Sementara salah satu tujuan dari program BSU ini disebutkan untuk meningkatkan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18
Kemnaker sebelumnya juga mengingatkan bahwa penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya, untuk menghindari potensi duplikasi penerima BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya.
(Feby Novalius)