JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap hanya 11 perusahaan BUMN saja yang bisa menyetorkan dividen kepada negara. Erick mengatakan 30 BUMN lainnya tidak akan dipaksakan membayar dividen pada 2023 atau 2024.
Perkiraan itu didasarkan pada kinerja perusahaan dan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Baca Juga: 5 Fakta BUMN Dapat Kucuran Dana Segar Rp35 Triliun
"Kalau kita lihat sampai 2023-2024 memang itu dividen berdasarkan 11 BUMN saja sedangkan total BUMN setelah dikonsolidasikan total 41. Tidak menutup mata, yang 30 itu tidak kita paksakan untuk dividen kalau memang layanan secara servisnya sangat besar," ujar Erick, Rabu (22/9/2021).
Sebaliknya, pemegang saham akan memaksimalkan BUMN yang secara korporasi berorientasi bisnis untuk meningkatkan dividennya.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Pernah Dibohongi soal Laporan Keuangan BUMN
Semula Kementerian BUMN menargetkan dividen BUMN 2021 mencapai Rp30 triliun-Rp35 triliun. Target tersebut lebih rendah dari proyeksi semula yakni Rp40 triliun.
Namun, belakangan target tersebut direvisi pemerintah hingga di angka Rp30 triliun. Bahkan, estimasi dividen tahun ini masih tercatat rendah bila dibandingkan realisasinya di tahun 2020, dimana, total setoran lima BUMN saja mencapai 45 triliun atau setara 90,6% dari total dividen pemerintah pada 2020.