Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat akan risiko pada aplikasi pinjaman online ilegal. Beberapa praktik pinjol ilegal perlu diwaspadai masyarakat.
Di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit beberapa waktu lalu.
Bahkan yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun status pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)