Berikut penghitungan tarif BBNKB DKI Jakarta:
- Kendaraan bermotor atas penyerahan pertama memiliki tarif 12,5%
- Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif 1%
- Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya dikenakan tarif 0,75%.
Besaran pokok pajak bea balik nama kendaraan bermotor terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. BBNKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Kemudian pembayarannya dilakukan pada saat pendaftaran.
Wajib pajak BBNKB harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam tempo maksimal 30 hari kerja sejak penyerahan. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak saat penyerahan.
Adapun laporan tertulis tersebut paling sedikit memuat lima hal sebagai berikut:
- nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
- tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
- nomor polisi kendaraan bermotor;
- lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal
Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.
- Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan
(Dani Jumadil Akhir)