Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 21:15 WIB
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat bisa melihat rincian biaya balik nama kendaraan bermotor.

Saat ini tren jual beli kendaraan bekas sedang naik daun. Namun jangan lupa setelah membeli kendaraan bekas, lalu juga mengurus proses balik nama kendaraan bermotor.

Karena bila kendaraan masih atas nama pemilik lama, maka akan merepotkan saat melakukan bayar pajak. Sementara salah satu syarat pajak adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor.

Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah biaya balik nama kendaraan bermotor.

Biaya tersebut di antaranya untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan untuk biaya yang lainnya.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Motor Online

Biaya balik nama motor tahun 2021 berbeda satu sama lain, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Namun umumnya perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu mencolok. Sebaiknya melakukan pengecekan pada laman resmi Samsat.

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Sebagai acuan biaya balik nama motor dapat menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di DKI Jakarta.

Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif BBNKB hanya berdasarkan jenis kendaraan dan penyerahannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya