Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 21:20 WIB
Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)
Share :

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.

Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya