Upaya DPMPTSP DKI Jakarta Mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Sabtu 02 Oktober 2021 20:00 WIB
Satgas pungli dan DPMPTSP DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta tanpa pungli (Foto: Dokumentasi DPMPTSP)
Share :

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta bebas dari pungutan liar (pungli). Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang legal atau lebih dikenal dengan sebutan Pungutan Liar (pungli) kerap meresahkan masyarakat.

Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan. Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Berulah Lagi, Pelaku Pungli di Pasar Martubung yang Viral Ditangkap

Mengingat bahaya laten pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berintegritas dan pelayanan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.

Baca Juga: Viral, Belasan Remaja Hadang Kendaraan di Tol Belawan Rampas Barang Sopir

“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan. “Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.” Kata Benni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya