Jadi, orang pribadi yang penghasilannya di bawah Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta sebulan) tidak kena pajak.
Yustinus juga membagikan contoh penerapan RUU yang baru terhadap tokoh fiktif "Mas Panjul", bujangan yang berpenghasilan Rp114 juta per tahun.
Berdasarkan UU lama, total PPh terutang dia adalah Rp4 juta, dilihat dari Penghasilan Kena Pajak Rp60 juta (Rp114 juta dikurang PTKP Rp54 juta). Perhitungannya, UU PPh mengatur pajak 5% untuk Rp50 juta dan 15% untuk tambahan Rp10 juta, sehingga didapat angka Rp2,5 juta dan RP 1,5 juta.
Sedangkan dengan RUU HPP, Mas Panjul bakal diatur cuma perlu membayar pajak Rp3 juta dengan perhitungan PPh terutang 5% untuk Rp60 juta, yaitu Rp3 juta. Sehingga, pajak yang harus dia bayar berkurang Rp1 juta.
Yustinus pun menganggap RUU ini melindungi rakyat kecil dan meningkatkan pajak rakyat berpenghasilan tinggi dengan prinsip ability to pay alias gotong royong.
(Dani Jumadil Akhir)