JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo angkat bicara soal isu pemerintah yang bakal pajaki gaji rakyat kecil lewat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dia menegaskan isu tersebut tidak benar alias hoax. Lewat cuitannya dalam akun @prastow, dia mengatakan, rakyat kecil justru dipermudah dengan diperlebarnya lapis Penghasilan Kena Pajak per tahun terbawah.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan sampai dengan Rp54 juta setahun (Rp 4,5 juta sebulan) tetap tidak kena pajak," tulis Prastowo dalam akun Twitter resminya, Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
Selain itu, tarif PPh untuk orang kaya juga dinaikkan menjadi 35% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Dalam tabel foto yang diunggah Yustinus, dia memaparkan perbedaan UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan RUU HPP yang kini siap disahkan.
Terlihat, selain lapisan Penghasilan Kena Pajak per tahun yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta kena PPh OP 5%, penghasilan di atas Rp5 miliar yang sebelumnya masuk dalam kategori di atas Rp500 juta kena PPh 30% kini memiliki tanggung jawab sendiri karena harus membayar PPh 35%.
Perlu diingat, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan neto dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi tidak kawin PTKP-nya ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun.
Jadi, orang pribadi yang penghasilannya di bawah Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta sebulan) tidak kena pajak.
Yustinus juga membagikan contoh penerapan RUU yang baru terhadap tokoh fiktif "Mas Panjul", bujangan yang berpenghasilan Rp114 juta per tahun.
Berdasarkan UU lama, total PPh terutang dia adalah Rp4 juta, dilihat dari Penghasilan Kena Pajak Rp60 juta (Rp114 juta dikurang PTKP Rp54 juta). Perhitungannya, UU PPh mengatur pajak 5% untuk Rp50 juta dan 15% untuk tambahan Rp10 juta, sehingga didapat angka Rp2,5 juta dan RP 1,5 juta.
Sedangkan dengan RUU HPP, Mas Panjul bakal diatur cuma perlu membayar pajak Rp3 juta dengan perhitungan PPh terutang 5% untuk Rp60 juta, yaitu Rp3 juta. Sehingga, pajak yang harus dia bayar berkurang Rp1 juta.
Yustinus pun menganggap RUU ini melindungi rakyat kecil dan meningkatkan pajak rakyat berpenghasilan tinggi dengan prinsip ability to pay alias gotong royong.
(Dani Jumadil Akhir)