Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 12:59 WIB
Manfaat Program Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yg diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

"Saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelasnya.

Lebih jauh, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya