Gaji Pekerja Dipotong karena Terlambat, Begini Penjelasan Kemnaker

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 11:50 WIB
Gaji Pekerja (Foto: Okezone)
Share :

“Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut,” tulis @kemnaker.

Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya