“Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut,” tulis @kemnaker.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
(Taufik Fajar)