5 Jurus BEI Siapkan Karpet Merah Startup IPO di Pasar Modal Indonesia

Aditya Pratama, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2021 08:49 WIB
Upaya BEI Dorong Startup IPO. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan rintisan (startup) melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya secara pro aktif melakukan pembicaraan dengan startup berbasis teknologi terkait kemungkinan untuk listing di dalam negeri.

Selain itu, dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah, regulator terkait, serta masih tingginya gairah pasar modal Indonesia, hal ini dinilai sebagai faktor positif bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Alasan BEI Belum Delisting Saham BTEL, PLAS, GOLL

"Kami berharap Indonesia senantiasa menjadi negara pilihan investasi. Selain itu Indonesia diharapkan juga menjadi pilihan sarana peningkatan value perusahaan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Nyoman menambahkan, BEI secara pro aktif melakukan one on one session dengan perusahaan teknologi di Indonesia untuk melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan mereka terkait opsi menggalang dana di Pasar Modal Indonesia.

Baca Juga: 40 Emiten Berencana Rights Issue dengan Nilai Rp18,8 Triliun

"Kami berkomitmen untuk menjadikan Bursa Efek Indonesia sebagai house of growth bagi seluruh karakteristik perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia dengan menjadi Bursa yang adaptif dan kompetitif. Tentunya kami berharap para perusahaan teknologi buah karya anak bangsa tersebut memilih Bursa Efek Indonesia sebagai home-listing mereka," kata dia.

Selain itu, dengan berbagai terobosan yang dilakukan Bursa, pihaknya berharap dapat memberikan nilai strategis bagi para unicorn maupun perusahaan teknologi untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

Terdapat beberapa terobosan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan perusahaan tercatat termasuk startup berbasis teknologi, di antaranya:

1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).

OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.

2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A

Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat. Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).

"BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya