Tarif PPN Naik hingga 12%, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 12:22 WIB
PPN Dinaikan Jadi 12%? (Foto: Okezoe.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PPN akan dinaikan hingga 12% yang diatur dalam UU Perpajakan yang baru. Adapun RUU HPP akan disahkan hari ini dalam Sidang Paripurna DPR RI, hari ini.

Menurut Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, bocoran soal aturan baru pajak yang akan naik mulai dari 11 hingga 12% pasti memberikan dampak pada pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Perusahaan Rugi Dikenai Pajak 1%, Benarkah?

"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12% itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa. Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Kamis (7/10/2021).

Menurut Bhima, jika barang harganya naik maka kemungkinan akan terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022.

Baca Juga: RUU Pajak Disahkan, PPN Jadi Naik 12%?

"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN,"tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya