5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 18:10 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

4. Tax Amnesty Jilid II

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II juga akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang. Hal ini sesuai dengan draf RUU HPP tentang tax amnesty.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip pada Kamis.

5. Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1%

Dengan sahnya RUU HPP ini, perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum ini dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya