Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 18:38 WIB
Penghasilan Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya