Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
(Dani Jumadil Akhir)