“Masa Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk ketentuan pengajuan Kenaikan Pangkat PNS sudah diatur berdasarkan jenisnya. Salah satu yang diatur adalah Kenaikan Pangkat Reguler hanya diberikan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(Feby Novalius)