JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Hal tersebut dengan adanya pembengkakan biaya atau cost overrun sebesar USD3,8 miliar- USD4,9 miliar atau setara Rp54 triliun- Rp 69 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan audit BPKP akan diselesaikan pada Desember 2021. Hasil penelusuran lembaga auditor internal negara pun menjadi penentu berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan mega proyek di sektor transportasi tersebut.
"Makanya, kami dari Kementerian BUMN sudah meminta audit dari BPKP, jadi audit dulu baru ditetapkan berapa sebenarnya angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan KCIC (Kereta Cepat Indonesia–China) ini," ujar Arya kepada Wartawan, dikutip Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Sejak Awal Menko Luhut Tangani Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan KCJB. Putusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Beleid tersebut merevisi sejumlah ketentuan, termasuk pembiayaan pembangunan KCJB yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggunakan APBN.
Dengan adanya Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang juga merupakan konsorsium Indonesia dalam struktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC), akan menyerahkan hasil audit kepada pemerintah.
Baca Juga: Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menko Luhut: Jangan Sampai Rugikan Warga
Bahkan, arya memastikan angka yang diberikan BPKP merupakan nilai pasti untuk mendanai penyelesaian konstruksi proyek strategis nasional (PSN) di bidang transportasi itu.