Mau Koleksi Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Tak Perlu Rp100 Juta, Cukup Siapkan Uang Segini

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 17:37 WIB
Uang Koin Jadul (Foto: iNews)
Share :

Namun perlu diingat, Bank Indonesia sebelumnya mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Demikian dikutip dalam situs resmi BI, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya