JAKARTA – Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah dalam membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Hanya saja ada catatan dari pengusaha yakni kebijakan ini hanya masuk pada kategori usaha mikro saja, sementara usaha kecil dan menengah belum mendapat bagian kebijakan.
Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi, Fintech Bantu UMKM Naik Kelas
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk pajak ini, dan kami sambut baik. Tapi catatannya adalah yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta, sementara UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah sekarang ini masuknya ke mikro. Jadi usaha kecil dan menengahnya belum dapat kebagian,” terang Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).
Kendati demikian, dengan adanya kebijakan ini, lanjutnya, menjadi angin segar bagi pelaku usaha khususnya mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori kelas mikro.
Baca Juga: OJK Libatkan Fintech hingga Securities Crowdfunding Modali UMKM
“Usaha yang terbanyak di Indonesia itu kelasnya mikro. Mikro itu sampai 91%an, lalu usaha kecilnya 7%an, dan menengahnya 1%an. Jadi, kalau kita lihat dari total UMKM, UMKM yang masih dibidik pemerintah ini adalah UMKM yang mikro. Sedangkan UMKM kelas kecil dan menengahnya belum dapat angin segar. Tapi Insyaallah bisa merambah ke UMKM kecil dan menengah,” bebernya.