Proses selanjutnya yang tak kalah lebih penting menurutnya adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masukan ke aplikasi SIBARU. Otomatis melalui aplikasi tersebut, akan menginfokan kepada pusat. Kemudian dalam aplikasi SIBARU itu, akan diberikan beberapa persyaratan pengajuan.
Otomatis melalui aplikasi tersebut, akan menginfokan kepada pusat. Kemudian dalam aplikasi SIBARU itu, akan diberikan beberapa persyaratan pengajuan.
"Seperti proposal, terus copy sertifikat lahan, copy akta pendirian yayasan, karena jangan sampai bangunan tersebut ketika sudah dibangun itu tidak jelas statusnya, untuk itu kita meminta berkas-berkas itu," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)