Rida melanjutkan, dalam percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), Kementerian ESDM telah memiliki payung hukum tersendiri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.
"Dalam permen tersebut mengatur standar dan keselamatan, fasilitas pengisian ulang, dan fasilitas penukaran baterai," jelasnya.
Dalam Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan agar dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2,2 juta unit pada tahun 2030
(Taufik Fajar)