Dia menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi khususnya melalui penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan payung hukum dalam menangani pandemi Covid-19.
"(UU Nomor 2/2020) membantu perbaikan perekonomian kita dan sektor keuangan, dan juga kebijakan-kebijakan tersebut kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)