JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru di Indonesia.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol.
Hal ini ditegaskan Jokowi menyusul masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut.
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Menkominfo Johnny G Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Mau Ngutang di Pinjol? Ini 106 Fintech Legal Berizin OJK, Awas Tertipu Bunga Tinggi
Sementara itu, sebanyak 107 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK akan ditingkatkan pembinaannya agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini menjadi program perbaikan tata kelola yang dicanangkan pemerintah.
Kemudian, Kominfo juga sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021 ini.