JAKARTA - Intip besaran gaji TNI di sini. Baru-baru ini dua kepala staf angkatan TNI melaporkan harta kekayaannya jelang pergantian panglima.
Salah satunya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melaporkan kekayaannya mencapai Rp179,9 miliar. Kemudian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mengumumkan, kekayaannya tembus Rp11,3 miliar.
Baca Juga: Gaji TNI Diusulkan Naik, Sri Mulyani Berikhtiar
Persisnya, berapa gaji yang diterima TNI? Berikut Laporan Okezone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:
Tamtama
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Bintara
1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.