"Kami himbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar. OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain. OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh, Jumat (15/10/2021).
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silakan akses ke OJK melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157, bisa juga telepon kami di nomor 157 atau mengirim email dengan alamat konsumen@ojk.go.id" tambah Wimboh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)