JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan kewajiban bersertifikat halal.
Hal tersebut berdasar Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Program tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, yang saat ini sudah masuk tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.
Di tahap pertamanya BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha, diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (17/10/2021).