Jenis Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 04:13 WIB
Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Share :

Menag mengatakan, segala upaya dan terobosan harus terus dilakukan, seperti program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

BPJPH juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan/pengujian kehalalan produk serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Yaqut juga mengapresiasi para pelaku usaha sampai seluruh pihak yang berperan dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ucapnya.

Baca Selengkapnya: Catat! Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari Ini

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya