JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan rampung pada bulan Oktober 2021.
Menurut laporan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, bahwa program BSU sudah terealisasi dan telah tersalurkan pada 6.991.873 pekerja/buruh dengan anggaran sebesar Rp6,9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah Anggoro Putri belum lama ini.
Adapun penerima BSU 2021 ialah pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Antara lain, WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni, memiliki gaji sebesar Rp3,5 atau menyesuaikan UMP/UMK wilayah tempat kerja.
Dan persyaratan yang lain seperti bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan dan diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Selengkapnya: Ciri-Ciri Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
(Dani Jumadil Akhir)