Pentingnya UMKM Miliki Sertifikasi Halal

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 16:10 WIB
Sertifikat Halal UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

Disampaikan bahwa dalam alur proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil diperlukan pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah menerima pembinaan dari BPJPH yang berasal dari ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau perguruan tinggi atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam yang badan hukum tertuang sesuai Pasal 80 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Kriteria pelaku usaha yang dapat melakukan sertifikasi halal di antaranya produk tidak beresiko, bahan sudah dipastikan kehalalannya serta proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana. Lalu, apabila pelaku usaha telah memenuhi syarat akan masuk ke tahap verifikasi oleh pendamping PPH.

“Setelah lolos dari verifikasi maka dilakukan akad atau ikrar dari pelaku usaha yang diketahui oleh pendamping PPH dan semua persyaratan ini disampaikan kepada BPJPH sebagai dokumen permohonan sertifikat halal UMK,” pungkasnya.

Lebih lanjut, BPJPH juga akan menyampaikan ke MUI karena memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk. Jika telah disetujui MUI pihak BPJPH baru akan menerbitkan sertifikat halal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya