JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus disalurkan. Penerima BLT subsidi gaji akan ditambah untuk 1,7 juta pekerja/buruh.
Hal ini karena adanya sisa anggaran BSU sebesar Rp1.791.477,000 sehingga Kemnaker berupaya memperluas cakupan penerima program BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
Berikut enam fakta BLT subsidi gaji Rp1 juta, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
1. Realisasi Anggaran BLT Rp6,9 Triliun
Hingga kini realisasi dan progres program BSU telah memasuki tahap 5 yang tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun.
2. Sebanyak 758.327 Data Duplikasi
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri merinci data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
"Data yang kami terima dari BPJS TK adalah 7.748.630 pekerja. Namun ada 758.327 data yang duplikasi dengan penerima program pemerintah," katanya.
3. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Persyaratan penerima BLT subsidi gaji, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Selanjutnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 serta diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.