Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Selamat dari Pailit

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 20:04 WIB
Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak Pengadilan. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya