Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 13:24 WIB
Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

Aplikasi Pinjol Ilegal

Sementara untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya. Untuk pinjol ilegal, Okezone mengecek aplikasi Wall In. Berikut balasannya

“Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw.”

Sebenarnya, pinjol ilegal sudah memiliki ciri-ciri yang jelas terlihat, seperti bunga yang tinggi, alamat perusahaan dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, cara penagihan yang tidak baik, hingga meminta data yang sifatnya sangat pribadi.

Calon peminjam hanya harus berhati-hati sebelum meminjam. Jika menemukan aplikasi pinjol yang berpotensi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Selain itu, pinjol ilegal juga dapat dilaporkan melalui layanan call center di nomor (021)-157 atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya