Baca Juga: Bank Mau Kalahin Pinjol? Lakukan Hal Ini Dulu
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi meminta masyarakat untuk waspada. Pada aplikasi pinjol ilegal, masih ada yang meminta akses pemberitahuan, akses ke kontak, track aktivitas. Agar aplikasi tidak berjalan, pastikan untuk memencet tombol "deny" (tolak), bukan "allow" (boleh).
"Itu yang terjadi di fintech peer-to-peer lending (pinjaman online) yang ilegal," kata Riswinandi.
(Feby Novalius)