JAKARTA – Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III. Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.
Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK
Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000