JAKARTA - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan cek di sini. Ada baiknya mengetahui cara-cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baik sebagai para penerima upah dari perusahan dan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Karena BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan manfaat bagi penerima upah meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang ingin mendaftar maka dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi; formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha, formulir pendaftaran/ perubahan data pekerja, formulir laporan rinci iuran pekerja, NPWP Perusahaan, KTP Pemiliki Perusahaan, KTP Tenaga kerja dan surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima uapah dilakukan oleh petugas/ perwakilan dari perusahaan dengan cara melakukan pendaftaran di beberapa tempat yaitu: kantor cabang, pendaftaran di service point office, pendaftaran di website BPJS Ketenagakerjaan, agen penggerak jaminan sosial Indonesia dan online single submission.
Baca Juga: Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?
Berikut 4 cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Layanan fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran dan Anda dapat menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Mendapat kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran.