Jangan Main-Main! Peserta SKD CPNS yang Curang Langsung 'Dipecat' dan Diproses Pidana

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 11:06 WIB
SKD CPNS (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Peserta SKD CPNS yang diduga terlibat kecurangan tidak hanya didiskualifikasi tapi juga diproses pidana. Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Tjhajo juga memastikan akan menindak tegas kecurangan SKD CPNS yang terjadi di titik lokasi mandiri Pemkab Buol Sulawesi Tengah.

“Saya sebagai MenPANRB sangat setuju peserta CPNS didiskualifikasi dan proses pidana sampai tuntas,” kata Tjahjo, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Modus Kecurangan SKD CPNS, Soal Ujian Bisa Dikerjakan dari Luar

Tjahjo mengungkapkan saat masih dalam proses penelitian secara detil perihal oknum ASN yang terlibat dalam kecurangan SKD CPNS. “Sedang penelitian detil oleh pansel (panitia seleksi),” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan dari laporan yang diterimanya kecurangan SKD CPNS tersebut dilakukan menginstall software remote akses sehingga PC yang digunakan peserta bisa diakses dari luar lokasi ujian.

Software ini dipasang/diinstall oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari. Hal ini diketahui dari bukti rekaman cctv yang sempat dihapus, tapi bisa direcovery oleh tim BKN dan BSSN.

Dia mengatakan, kecurigaan adanya kecurangan pengawas di lokasi berawal dari terjadi blue screen pada salah satu PC peserta ujian. Di mana PC tersebut ternyata yang dipasang software remote akses.

“Kemudian peserta diminta pindah duduk, tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut. Posisi duduk di komputer ini sudah diatur/diarahkan sebelumnya oleh panitia lokal. Terlihat hasil rekaman cctv,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya