JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penertiban pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.