Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |21:20 WIB
Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyelesaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan OJK yang dilakukan secara berlapis dan komprehensif.

"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelas Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara pidana ini, penyidik OJK telah membidik dan menetapkan satu orang tersangka utama, yakni oknum Direktur Utama PT BPR SAWA yang berinisial KI.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah melalui penyerahan dokumen Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2026.

Berdasarkan draf dokumen hasil penyidikan, praktik lancung perbankan ini diduga dilancarkan pada kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.

Tersangka KI diduga kuat sengaja memalsukan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen pelaporan bank, serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang diamanatkan undang-undang.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement