Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ungkap Kasus Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Aset Rp113,9 Miliar

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |13:34 WIB
OJK Ungkap Kasus Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Aset Rp113,9 Miliar
OJK Ungkap Kasus Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Aset Rp113,9 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau sebelumnya dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. OJK pun menyita aset Rp113,97 miliar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen. Dia menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kiki sapaan akrabnya menambahkan, OJK mencatat adanya pengabaian perintah pembayaran ganti rugi selama periode 2022 hingga 2023. Terdapat pula dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun pada periode tersebut untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, Kiki menyebutkan bahwa instansinya telah melakukan upaya hukum komprehensif untuk menyita aset-aset yang bernilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," tegas Kiki

Tindakan ini menjadi pesan keras bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan agar tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Kiki memastikan bahwa OJK tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu integritas pasar keuangan.

"Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan wewenang OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," jelas Kiki.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement