Terkait upaya mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Peraturan ini mengharuskan seluruh pemain industri sawit nasional memperoleh sertifikat ISPO.
Sertifikat ISPO merupakan jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan.
"Dari sekitar 3.000 perusahaan sawit, mungkin sekitar 750-an yang menjadi anggota Gapki punya komitmen tahun ini 100% sudah sertifikat ISPO. Ini komitmen kita terhadap lingkungan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)