Cuti Bersama Natal Dihapus, Pengusaha Pariwisata: Harus Diterima

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 01 November 2021 11:33 WIB
Cuti Bersama Dihapus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi dan aturan baru terkait penghapusan cuti bersama dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru).

Terkait hal itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedy berharap masyarakat agar mampu untuk mengikuti kebijakan yang ada dan pelaku usaha harus mampu meningkatkan potensi wisata lokal dengn protokol kesehatan.

“Jadi seperti suatu keadaan yang harus diterima karena pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan. Hal tersebut dilakukan pemerintah melalui berbagai pertimbangan pertimbangan yang menurut saya cukup akurat,” kata Didien Junaedy dalam program Market Review IDX Channel, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Ingat! Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Tak Ada Libur Panjang

Untuk saat ini Didien menyarankan untuk bisa menerima keputusan dari pemerintah guna menyukseskan angka kasus Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus di gelombang ketiga.

Baca Juga: Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, PNS Dilarang Cuti!

“Jadi sepertinya untuk saat ini kita terima dulu kita tidak mungkin melanggar kita ikuti bagaimana caranya untuk pariwisata agar tetap bergerak ini bagaimana bisa disiasati parsial dulu. Dengan memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya