Kini Ekspor Emas hingga Sawit Bebas Tarif Bea Masuk

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 02 November 2021 11:09 WIB
Ekspor emas hingga sawit bebas bea masuk (Foto: Reuters)
Share :

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Menurut Mendag Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%.

Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).

“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya