“Berlakunya tepat pukul 00.00 mulai tanggal 3 November 2021,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Harga Tes PCR, Jangan Sampai Ada Pihak yang Ambil Untung
Sebagai caratan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu menyebutkan perjalanan pada masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali kriteria level 1 diperbolehkan menggunakan test swab antigen Azhfar Muhammad
(Feby Novalius)