JAKARTA - Syarat naik pesawat dengan Antigen baru berlaku, Rabu 3 November 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun segera merilis Surat Edaran baru yang mengizinkan penggunaan Antigen sebagai syarat penerbangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat edaran dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit lebih dulu.
Baca Juga: Penerbangan ke Luar Jawa-Bali Cukup Antigen, Kok Bisa?
“Iya betul, kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan ke luar,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia. Selasa (2/11/2021).
Adita menjelaskan, aturan di dalam SE Kemenhub akan berlaku efektif per 3 November 2021: